|
|
| Home | Asia Pasifik | TKI Korea Overstay Capai 2.800 |
|
|
TKI Korea Overstay Capai 2.800
Mon 25 July 2011 18:33 WIB | Sumber : VDC |
|
 ist |
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang overstayers atau melampau batas izin tinggal tidak hanya terjadi di Timur Tengah. Di Korea Selatan, jumlah TKI overstayers mencapai 2.800 sampai 2.900 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di hadapan Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Nicholas T Dammien di Ansan City, Korea Selatan, Minggu 24 Juli 2011 waktu setempat.
Jumhur berharap, para TKI yang overstayers itu untuk pulang dulu ke Indonesia. Mereka yang melampaui batas izin tinggal itu akibat masa kontrak kerja tiga tahunnya telah habis (2007/2008), terhitung sejak ditempatkan pada 2004 dan sebagian yang diberangkatkan pada 2005.
Dengan pulang ke tanah air, kata Jumhur, para TKI overstayers otomatis terhindar dari sanksi pemerintah Korea Selatan, baik dalam bentuk penangkapan maupun deportasi, di samping tidak terus-menerus membuat ketidaknyamanan bagi dirinya sendiri.
"Jadi, harus kembali dulu ke Indonesia, baru setelah itu dapat diproses lagi untuk berangkat ke Korea Selatan," kata Jumhur. Jika terus berada di Korea, maka akan berisiko terjadinya penangkapan oleh aparat imigrasi dan akan dipulangkan secara paksa (deportasi) ke tanah air.
"Penangkapan ataupun pemulangan dalam bentuk paksa tentu akan membuat para TKI tidak merasa aman, walaupun boleh jadi mereka tidak terganggu dalam pekerjaannya karena tetap ditampung perusahaan yang lama atau baru," kata Jumhur dalam keterangan tertulis BNP2TKI.
Jumhur mendapat kabar saat ini razia atau penertiban pihak imigrasi banyak terjadi di basis pemondokan TKI ataupun di tempatnya bekerja. Sehingga kapan saja TKI bisa ditangkap oleh pemerintah Korea Selatan.
"Pemerintah Korea Selatan memberlakukan deportasi tanpa kewajiban mengeluarkan biaya, sementara TKI terdeportasi tidak bisa lagi masuk ke Korea Selatan selama lima tahun untuk kepentingan apapun," jelasnya.
Saat ini, jumlah total penempatan TKI 'G to G' ke Korea Selatan sepanjang 2004-2011 sebanyak 31.534 dengan perincian (2004) 360 orang, (2005) 4.367 orang, (2006) 1.274 orang, (2007) 4.303 orang, (2008) 11.885, (2009) 2.024 orang, (2010) 3.962 orang, dan 3.359 orang (2011 sampai pemberangkatan tahap 19 Juli lalu). aen
|
|
| |
|
|
|
| |
 |
TKI Jatuh Jemur Pakaian di Lantai 13 Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura, jatuh dari lantai 13 sebuah apartemen. Peristiwa ini terjadi pada 27 Juli lalu, tetapi baru terendus media saat ini. |
 |
Parlemen Hong Kong minta RI Benahi PJTKI Delegasi parlemen Hongkong menyarankan pemerintah Indonesia untuk membenahi regulasinya terkait perusahaan pengerah jasa tenaga kerja (PJTKI) yang saat ini dinilai terlalu memberatkan para TKI, khususnya yang ada di Hongkong.
|
 |
Malaysia Butuh Pembantu dari Indonesia Malaysia sangat membutuhkan tenaga kerja informal atau pembatu rumah tangga. Hal ini dilakukan oleh Persatuan Agresi Pembantu Rumah Asing (PAPA) Malaysia yang mendesak Perdana Mentri Muhammad Najib Zarak mendesak Indonesia agar kembali mengirimkan para pembantu ke Malaysia, yang terhenti pengirimannya sejak penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara kedua Negara awal Mei lalu. |
 |
Pemutihan TKI Di Malaysia Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah Malaysia menetapkan batas akhir pendaftaran pemutihan TKI pada Rabu 31 Agustus 2011. |
 |
Depnakertrans dan BI Kembali Galakkan Edukasi bagi TKI Edukasi Keuangan Bagi TKI memang bukan barang baru. Depnakertrans dengan sejumlah bank pernah melakukannya namun hasilnya kurang dapat dirasakan hingga saat ini. Masalah utama adalah hubungan TKI dengan perbankan Indonesia ibarat dekat ketika panen saja namun ketika mereka mau berangkat sangat sedikit pembiayaan yang dapat dilakukan dengan berbagai kendala teknis termasuk banyaknya PJTKI yang nakal dan tak dapat dijadikan jaminan dalam pemberian kredit kepada TKI.
|