Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah Malaysia menetapkan batas akhir pendaftaran pemutihan TKI pada Rabu 31 Agustus 2011.
Jumhur di Jakarta, Rabu, menyebutkan TKI di Malaysia saat ini tercatat sekitar 2,2 juta orang dan dari jumlah itu diperkirakan sebanyak 1,2 juta orang yang harus ikut program pemutihan.
Program pemutihan itu ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.
Mengenai program pemutihan atau redokumentasi itu, pendaftaran terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia dikategorikan pada mereka yang memasuki Malaysia secara tidak sah, melebihi batas waktu izin tinggal, melanggar syarat izin tinggal.
Jumhur menambahkan, Malaysia melakukan dua program pemutihan yang dikenal dengan istilah 6P (Pendaftaran, Pemutihan, Pengampunan, Pemantauan, Penguat-kuasaan, dan Pengusiran) dan 5P (Pendaftaran, Pengampunan, Pemantauan, Penguat-kuasaan, dan Pengusiran).
Untuk program 6P diberlakukan terhadap para PATI, termasuk TKI ilegal, yang tinggal dan bekerja di Kuala Lumpur, Selangor, Johor Bahru, Penang, dan Serawak, sedangkan program 5P dilakukan terhadap para PATI, termasuk TKI ilegal, yang berada di Sabah.
“Program 6P itu proses pemutihannya dilakukan di Malaysia sedangkan yang program 5P proses pemutihannya dilakukan di Nunukan (Kalimantan Timur, red),” jelas Jumhur.