|
|
| Home | Birokrasi | Kartu TKI Memberatkan karena Pungli |
|
|
Kartu TKI Memberatkan karena Pungli
Mon 19 September 2011 22:45 WIB | Sumber : SMCN |
|
 ist |
Pemberlakuan terhadap Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dinilai memberatkan TKI, karenanya aturan itu harus segera dicabut. Pasalnya, ratusan TKI asal Wonosobo mengeluhkan pungutan oleh oknum BP3TKI pembuat KTKLN yakni sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 untuk TKI yang mempunyai KTP lokal dan Rp 500.000 untuk TKI yang tidak memiliki KTP lokal. Padahal, sesuai peraturan, pembuatan KTKLN tidak dipungut biaya apapun. Hal itu ditegaskan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Wonosobo, Maizidah Salas saat dikonfirmasi, Senin (19/9). Dia mengatakan, keluhan ratusan TKI Wonosobo langsung ditampung SBMI Wonosobo untuk dibawa ke Jakarta sebagai bukti ketidak efektifan pemberlakuan KTKLN. Sampai saat ini KTKLN merupakan salah satu polemik permasalahan bagi Buruh Migran Indonesia. Meskipun sudah diatur dalam UU No 39 tahun 2004, namun keberadaan KTKLN tidak efektif. Pihaknya bersama TKI Wonosobo akan melakukan penolakan secara tegas. Disebutkan, pada saat pemberangkatan TKI sesudah Lebaran kemarin, ratusan TKI Wonosobo mengeluhkan pungutan yang dilakukan serta sulitnya mengurus administrasi KTKLN. Jika TKI tidak mengurus KTKLN maka mereka tidak boleh berangkat ke tempat kerjanya lagi. "Daftar keluhan dari TKI kami tampung dan kumpulkan selanjutnya akan kami bawa ke Jakarta. Kami juga melakukan berkonsolidasi dengan serikat buruh dan organisasi rakyat tertindas lainnya untuk menuntut keadilan bagi BMI," paparnya. Dia menjelaskan, kebijakan KTKLN yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 seharusnya memberikan perlindungan bagi kami BMI/TKI. UU ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri. Bagi yang tidak memiliki KTKLN akan dikenai denda sebesar Rp 5 miliar atau 5 tahun penjara. Hal tersebut nanti akan menjadi kriminalisasi BMI/TKI berkaitan dengan pelanggaran yang dituduhkan kepada BMI/TKI. "Tak cuma Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), tapi secara bersamaan Organisasi Buruh Migran yang berada di luar negeri dan organisasi rakyat tertindas serta mahasiswa dan pelajar Indonesia sudah sepakat untuk tegas menolak KTKLN," jelasnya.aen
|
|
| |
|
|
|
| |
 |
KBRI Kairo Fasilitasi Pemulangan Lima TKI Bermasalah
KBRI Kairo Mesir, berhasil memulangkan lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Kelima TKI itu tersangkut masalah dokumen keimigrasian yang akhirnya bisa diselesaikan pihak KBRI.
|
 |
TKI Butuh Perlindungan Pemerintah
Sabah - Meski bergaji lumayan besar, tetapi jika disimak lebih mendalam, sisa penghasilan mereka (tabungan) habis digunakan untuk memperpanjang visa kerja atau memperpanjang paspor seharga Rp250.000, di Imigrasi Nunukan atau Tarakan bisa membengkak menjadi Rp1,5 juta – Rp2 juta.
|
 |
KBRI bebaskan sembilan WNI dari hukuman mati Adapun sembilan WNI yang dibebaskan dari hukuman mati dan telah dipulangkan tersebut masing-masing Darsem Binti Daud Tawar, terdakwa pembunuhan anak majikan dan memasukkannya ke penampungan air. |
 |
KUR Bisa Mencegah TKI dari Jeratan Rentenir
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk TKI dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan momentum yang tepat karena meringankan beban calon TKI dan keluarganya bahkan dapat mencegah dari rentenir.
|
 |
Penelitian Keluarga TKI Diperlukan Hasil riset perguruan tinggi mengenai kondisi keluarga TKI dibutuhkan oleh pemerintah. Hal itu bisa dijadikan bahan kebijakan dalam menangani keberadaan TKI, pendidikan dan kesehatan anak TKI, termasuk mengupayakan pemberdayaan ekonomi bagi kelangsungan hidup masa depan keluarga TKI. |