Meski bergaji lumayan besar, tetapi jika disimak lebih mendalam, sisa penghasilan mereka (tabungan) habis digunakan untuk memperpanjang visa kerja atau memperpanjang paspor.
Masih mendingan kalau hanya perpanjang visa, tetapi kalau menyangkut paspor maka biayanya makin membengkak. Bayangkan saja, paspor umum 48 halaman yang hanya seharga Rp250.000, di Imigrasi Nunukan atau Tarakan bisa membengkak menjadi Rp1,5 juta – Rp2 juta.
Selain itu, saat pulang kampung, mereka justru menjadi sapi perahan oleh para buruh di Nunukan atau Tarakan, petugas Pelni bahkan buruh pelabuhan di Larantuka atau Lewo Leba- yang tak lain adalah ‘saudaranya’ para TKI sendiri.
Dari pembicaraan saya dengan mereka, rata-rata para TKI mengurus paspor melalui jasa calo. Karena itu pula, identitas mereka dalam paspor tidak sepenuhnya benar.
Dengan kata lain, kebanyakan menggunakan identitas palsu. Bisa saja nama pemohon paspor mengunakan nama asli, tetapi nama orang tua dan alamatnya palsu.
“Punya saya dari dulu tetap menggunakan semua identitas palsu,” ujar Mery-sebut saja begitu-yang mengaku sudah tiga tahun bekerja sebagai PRT di Sabah.
Menurut ceritra para TKI, tak jarang para calo yang menyarankan mereka menggunakan identitas lain. Padahal untuk menghindari paspor ganda dan meminimalisir calo, Direktorat Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM RI sudah mengeluarkan kebijakan baru guna memudahkan proses pengurusan paspor, yakni meluncurkan sistim biometrik atau e-paspor dan proses pengurusan secara online.
Paspor biometrik atau e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selamdia Baru, Sewdia, dan Indonesia serat beberapa negara-negara lainnya.
Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standardisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO) data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.
Tetapi berdasarkan standar yang dikeluarkan ICAO, data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Sementara paspor online dimaksudkan agar seorang pemohon paspor dapat mengurus paspor di mana saja seluruh Kantor Imigrasi di seluruh wilayah RI sepanjang persyaratan utama untuk itu terpenuhui, yakni, KTP, KK, akte kelahiran atau surat kenal lahir atau salah satu ijazah.
Semua data di-input melalui internet website Dirjen Imigrasi: www. imigrasi.go.id. Pemohon paspor bisa memilih Kantor Imigrasi mana untuk melakukan sidik jari dan foto paspor. Setelah pihak imigrasi meneliti semua data pemohon paspor dan dinyatakan lengkap, pemohon paspor akan mendapat pemberitahuan melalui handphone atau email, kapan jadwal sidik jari dan foto paspor.
Semua proses ini hanya butuh waktu tiga hari. Sayang sekali, kemudahan seperti ini ternyata belum diketahui oleh para TKI.
Derita para TKI tidak berhenti di sini. Ketika pulang kampung, mereka menanggung ongkos yang teramat mahal mulai dari “Bas Stop” (terminal bus) Inanam, KK, berlanjut ke Nunukan atau Tarakan bahkan sampai di Larantuka atau Lewo Leba.
Sebagaimana umumnya orang pulang kampung, barang-barang bawaan merekalah yang menjadi pemicu membengkaknya biaya. Menurut ceritra mereka, biaya itu ternyata ditentukan oleh calo di “Bas Stop” Inanam.
Kalau barangnya banyak, biayanya mencapai Rp 3 juta, di luar harga tiket bus ke Tawau, ongkos speedboat ke Nunukan dan tiket kapal ke Larantuka.
Tetapi biaya tersebut sudah termasuk biaya angkut buruh dan biaya di atas kapal. Biaya ini terlalu besar, memang. Sekedar perbandingan, ongkos satu set sofa pojok dari pelabuhan Benoa, Denpasar ke Larantuka hanya Rp 350 ribu (termasuk buruh).
Tiba di Larantuka atau Lewo Leba, buruh-buruh pelabuhan di sana juga memanfaatkan kesempatan ini guna meraup rezeki sebanyak-banyaknya. Para buruh ini seenaknya mematok ongkos angkut barang dari atas kapal ke pelabuhan, nilainya bisa Rp1 juta.
Tak heran jika sering terjadi keributan di pelabuhan setiap kali KM Bukit Siguntang (sebelumnya KM Awu) bersandar di Larantuka atau Lewo Leba. Lebih aneh lagi, ada peraturan di pelabuhan bahwa hanya buruh TKBM yang bileh masuk kapal untuk mengangkut barang sehingga keluarga yang menungu kedatangan sanak saudaranya itu tidak diperkenankan naik ke kapal untuk membantu menurunkan barang.
Aneh, memang. Di mana tanggung jawab pemerintah daerah melindungi para TKI?
Menyimak kisah para TKI di atas, sudah saatnya pemerintah daerah lebih peduli dengan para “pahlawan” Lewo Tana ini. Ada beberapa langkah konkrit yang bisa dilakukan guna memudahkan perjalanan TKI ke Sabah maupun kepulangan mereka.
Untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, pemda setempat bisa memfasilitasi supaya dilakukan secara kolektif. Mungkin ada staf khusus yang bertugas membantu input data untuk selanjutnya di kirim melalui email ke Imigrasi sekaligus menentukan Kantor Imigrasi mana yang akan menjadi tempat dilakukan sidik jari dan foto paspor, misalnya Kantor Imigrasi Maumere.
Nah, pada hari yang sudah ditentukan untuk sidik jari dan foto paspor, jika dirasakan perlu maka staf khusus tadi bisa ditugaskan untuk mengantar calon TKI ini ke Maumere guna melakukan sidik jari dan foto paspor, sekaligus menunggu pengambilan paspor mereka.
Dengan cara ini, saya yakin calon TKI kita tidak akan tertipu oleh calo sehingga biaya pengurusan paspor kembali ke biaya yang sebenarnya yakni hanya Rp 250.000.
Selanjutnya, TKI yang sudah memiliki paspor dan diberangkatkan ke Nunukan atau Tarakan, perlu dikawal supaya tidak dipermainkan oleh calo di sana. Sebab, menurut cerita TKI di Sabah, paspor yang bukan dikeluarkan di Nunukan atau Tarakan tidak berlaku ketika mereka mengurus izin masuk Sabah.
Saya yakin, alasan seperti ini hanya dibuat-buat oleh Imigrasi Malaysia di perbatasan RI-Malaysia dan patut diduga ada “kerja sama” dengan Imigrasi Nunukan dan Tarakan.
Sedangkan untuk memudahkan kepulangan mereka dan merasa nyaman tiba di daerah asal, bisa bekerja sama dengan Pelni setempat supaya mengenakan biaya barang bawaan sesuai tarif yang berlaku di kapal Pelni.
Sementara di pelabuhan Larantuka atau Lewo Leba, pemerintah harus campur tangan menentukan tarif bongkar muat barang, dan membebaskan pengunjung atau siapapun bebas naik ke kapal. Larangan yang tidak ada dasar hukumnya, seperti monopoli angkut barang bawaan oleh buruh selama ini, sebaiknya dicabut.
Suka atau tidak suka para TKI inilah yang merubah wajah Pulau Adonara sejak dulu, mereka inilah yang membuat wajah Flores Timur berkilau. Rumah-rumah mewah di pedalaman Adonara atau Flores Timur umumnya, bukanlah cermin kemajuan daerah selama kepemimpinan para bupati yang silih berganti dari dahulu bahkan hingga duet Yosni Herin-Valens Tukan saat ini, tetapi pemerintah seperti tutup mata.