Sebanyak 284 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di luar negeri divonis hukuman mati. "Hingga saat ini tersangka WNI yang mendapat vonis hukuman mati di luar negeri akibat kasus narkoba sebanyak 284 orang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere pada saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Selasa (27/12).
Sebanyak 284 orang dengan rincian 271 orang di Malaysia dan 13 orang di RRC. "Jumlah WNI yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional adalah 501 orang," ucap Gories.
WNI yang menjalani penegakan hukum di luar negeri terdapat di Malaysia sebanyak 390 orang, China sebanyak 35 orang, Hong Kong sebanyak 10 orang, Arab Saudi sebanyak sembilan orang dan Filipina sebanyak delapan orang. Sedangkan Australia dan Peru masing-masing lima orang, Pakistan empat orang, Amerika Serikat, India dan Thailand masing-masing tiga orang.
Di Brasil, Ekuador dan Iran masing-masing dua orang. Selanjutnya Argentina, Cile, Kamboja, Kanada, Kolombia, Sri Lanka dan Timor Leste masing-masing satu orang. "Sebagian besar WNI tersebut terlibat kasus narkoba dengan peran sebagai kurir narkoba antarnegara," papar Gories.
Mayoritas dari mereka adalah wanita, direkrut dengan cara ditawari pekerjaan di luar negeri, dijadikan teman dekat, diajak kerja sama di luar negeri, diajak berwisata ataupun menikah di luar negeri. Namun, kemudian para wanita tersebut dititipi koper atau tas yang berisi narkoba, tanpa sepengetahuannya.
"Modus operandi lainnya adalah para TKW/TKI yang dipecat dari pekerjaannya di luar negeri, kemudian ditawari untuk membawa narkoba atau membawa tas yang tidak diketahui isinya ke negara lain dengan membawa imbalan uang," tukas Gories.
Untuk masalah ektradisi bagi WNI di luar negeri yang terlibat kasus narkoba, hal tersebut tergantung dari hukum yang berlaku di masing-masing negara. "Ekstradisi tergantung di negara masing, di negara kita untuk kasus narkoba tidak ada ekstradisi bagi warga asing," kata Gories.(Ant/BEY)