Mayoritas atau empat dari tujuh perserta pemilihan calon bupati (Cabub) Kabupaten Dogiyai Propinsi Papua KPUD Dogiyai menyatakan mosi tidak percaya atas penyelenggaraan Pilkada yang hingga saat ini terkatung-katung tanpa kejelasan.
Keempat calon tersebut sengaja datang ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat karena penyelenggara Pemilu di Kabupaten Dogiyai dan Propinsi Papua sudah kehilangan legitimasi karena cacat hukum dan sangat nyata melanggar peraturan yang ada. KPUD Dogiyai, KPUD Propinsi, Bawaslu Dogiyai dan Bawaslu Propinsi telah dicemari oleh sejumlah pelanggaran dan tidak netral. Mereka berasal dari sejumlah calon legislatif, calon pegawai negeri sipil, maupun pengurus partai.
Keempat calon tersebut masing-masing Damianus Degey (nomor urut 1), Yan Tebay, Ssos Msi (nomor urut 3), Ausilius You, Spd, MM (nomor urut 4) dan Yeremias Pakage, Sst, MSi (nomor urut 5) Kamis 25 Agustus 2011 menyatakan sikap penting ini karena situasi yang makin meresahkan sejak ketidakjelasan kelanjutan Pilkada Dogiyai. Mereka sengaja datang ke Jakarta juga untuk meminta penjelasa KPU Pusat dan Panwaslu Pusat untuk ikut bertanggung jawab atas keterlamban Pilkada.
Sedangkan tiga kandidat calon bupati lainnya masing-masing Drs Thomas Tigi dan Herman Auwe, S Sos, Natalis Degei S Sos dan Esau Magay, SIP dan pasangan Drs Anthon Iyowau dan Clara Apapa Gobay tidak menyatakan sikap serupa.
Dalam sikapnya tersebut para calon pasangan kandidat bupati Dogiyai dengan tegas menyatakan sikap kepada KPU Pusat di Jakarta dan KPU Provinsi Papua bahwa:
1. Kami telah ditetapkan dengan surat keputusan KPU Dogiyai Nomor 88 tahun 2011 tanggal 7 Juni 2011 dan berita acara KPU No 87 tahun 2011 tanggal 7 juni tahun 2011, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2011.
2. Bahwa kami telah menarik nomor urut dengan berita acara KPU Dogiyai, nomor 92 tahun 2011 tanggal 7 juni 2011 dan surat keputusan KPU Dogiyai No 93 tahun 2011 tgl 07 Juni tahun 2011.
3. Bahwa kami minta keseriusan dari KPU Pusat di Jakarta dan KPU Provinsi Papua, agar segera melakukan penelitian KPU Dogiyai yang terindikasi cacat hukum.
4. Bahwa kami dengan tidak bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa akibat buruknya kinerja KPU Provinsi Papua, dewan kehormatan KPU Provinsi Papua dan KPU Dogiyai yang baru dilantik tanggal 16 Juli 2011
5. Bahwa kami minta tindakan tegas dari KPU Pusat di Jakarta agar semua kerugian akibat kinerja KPU yang buruk terhadap kami para kandidat dan rakyat Dogiyai segera dihentikan.
6. Bahwa kami dengan tegas hanya mengakui ke-7 pasangan calon kandidat yang telah menarik nomor urut dan pelaksanaan sisa tahapan Pilkada Kabupaten Dogiyai segera dilaksanakan
7. Bahwa gugatan hukum akibat kinerja KPU akan segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Negeri Jayapura.
Sebagaimana diketahui, mosi tidak percaya ini terjadi akibat 4 kali penundaan Pilkada Kabupaten Dogiyai dari rencana semula yaitu tanggal 27 November 2010 kemudian ditunda menjadi tanggal 25 Maret 2011, ditunda lagi menjadi tanggal 21 Juni 2011 dan ditunda lagi tanggal 16 Juli 2011. Berkembang informasi di masyarakat luas bahwa penundaan ini terkait dengan ketidaksiapan teknis akibat munculnya kepentingan calon kandidat tertentu dengan sengaja membuat Pilkada berlarut-larut.