Terkait adanya laporan mengenai maraknya pencurian pulsa yang dilakukan beberapa content provider (CP), beberapa operator angkat bicara untuk menyikapi masalah ini.
Setidaknya ada 10 operator telekomunikasi di Indonesia yang dipanggil oleh perwakilan Kominfo untuk mendiskusikan apa yang harus dilakukan pemerintah dan operator dengan adanya laporan masayarakat mengenai CP nakal yang melakukan pencurian pulsa.
Secara tegas Kominfo dan operator menyampaikan tidak ada kesengajaan dari operator untuk melegalkan CP yang melakukan pencurian pulsa dari adanya registrasi terselubung kepada masyarakat. Kominfo menambahkan jika ditemukan bukti adanya pencurian pulsa yang dilakukan CP atau operator maka pemerintah akan bertindak tegas.
"Tidak ada cerita damai kepada operator dan CP yang terbukti bersalah melakukan pencurian pulsa masyarakat. Jika terbukti bersalah maka oknum dari operator tersebut akan dilaporkan ke direksi dan CP akan dicabut izinnya oleh pemerintah. Semuanya juga bisa diganjar hukum pidana," ungkap Gatot S Dewabroto, Kepala Informasi dan Humas Kominfo.
Menurut Djarot Handoko, Division Head Public Relation Indosat, sebenarnya mudah untuk menindak tegas CP jika memang terbukti melakukakan pelanggaran seperti yang dilaporkan tersebut.
"Indosat sendiri memiliki perjanjian kerja sama (PKS) pada 87 CP, jika memang Indosat menemukan bukti CP yang melakukan pelanggaran maka tentu saja kita akan memutuskan hubungan kerja dengan mereka. Keuntungan yang diperoleh dari CP sendiri bagi operator tidaklah besar, jadi tidak memiliki dampak yang besar bagi kelangsungan hidup operator," paparnya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Sementara pihak Telkomsel menambahkan karena CP merupakan industri kreatif yang masih berkembang, maka sebagian besar operator hanya memberikan batasan bagi mereka yang sifatnya umum, seperti tidak boleh melanggar SARA, bersifat Politis dan mengganggu kepentingan orang banyak.
Selain hal tersebut, proses registrasi dan unreg dari layanan CP kedepannya akan diperjelas dan dibuat semudah mungkin, karena banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya melakukan unreg jika sudah teregistrasi pada sebuah layanan CP.
Sedangkan dua operator yang gencar memberikan promo SMS gratis dalam jumah banyak, yakni Tri dan Axis memiliki langkah guna menyikapi hal tersebut. Tri menyatakan pihaknya sudah melakukan filterisasi dengan melihat keyword yang diduga mengandung pesan yang dapat merugikan masyarakat.
Hampir sama dengan Tri, Axis juga akan menghentikan promo 10 ribu SMS kepada pelanggannya jika nomor tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau penipuan.
"Kami memang menghimbau dengan adanya laporan yang mulai berkembang di kalangan masyarakat mengenai pencurian pulsa, membuat operator diminta lebih bersifat proaktif untuk memantau dan mencari bukti kebenaran adanya laporan tersebut," tutup Komisioner BRTI, Danrivanto Budhijanto.
Kominfo juga meminta para operator memberikan iklan untuk mengedukasi masyrakat secara berulang dan bersifat masif terkait kewaspadaan adanya kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh CP.