TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember Sutiah (52) dipulangkan ke Jember dalam keadaan trauma. Warga Dusun Durjo Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi itu tiba di Dinas Sosial Jember Selasa (21/2/2012) sore setelah selama tiga bulan berada di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Kementrian Sosial RI.
Menurut petugas dari RPTC yang mengantar Sutiah ke Jember, Arul,
ketika diterima RPTC tiga bulan lalu, kondisi kejiwaan Sutiah sudah labil. "Dia trauma dan ada rekomendasi dari dokter di RPTC supaya disini dia mendapat perawatan psikiater. Apalagi dia juga tidak bisa diajak komunikasi," ujar Arul.
Sutiah merupakan TKI yang dideportasi dari Malaysia melalui Kalimantan Barat dan diserahkan kepada Satgas TKI di Tanjung Priok Jakarta. Dari Satgas, Sutiah kemudian diserahkan kepada RPTC karena saat itu kondisinya memperihatinkan.
Sutiah tidak bisa diajak komunikasi dan tidak mengetahui alamat
rumahnya. Sutiah mengalami trauma. Selama hampir tiga bulan, petugas RPTC mencoba mengorek alamat Sutiah.
Selama hampir tiga bulan, petugas baru berhasil mengorek alamat Sutiah kalau dia berasal dari Jember. Petugas Kemensos kemudian memberitahui pihak Dinas Sosial Jember untuk melacak
alamat Sutiah.
"Kami mendapat alamat itu, dan kami lacak. Ternyata perangkat desa membenarkan dan keluarga membenarkan kalau Sutiah merupakan keluarga mereka," ujar Setimbang, Kepala Seksi Fakir Miskin dan Orang Terlantar Dinsos Jember.
Namun, Sutiah tidak mau diajak pulang jika tidak dijemput oleh anaknya. Akhirnya, petugas Dinsos mengajak anak Sutiah, Bahar untuk menjemputnya."SRY"