Prosedur untuk cuti di Bandara sangat mudah dan cepat, hanya dengan mengantongi surat ijin perusahaan lengkap dengan stempel, dan berbekal paspor serta kartu register, mengisi formulir "permit entri" biaya 30 won, kita mendapat ijin meninggalkan Korea empat hari lebih lama dari waktu cuti yang sudah kita tetapkan.
Kita tidak perlu lagi mengisi kartu kuning yang berisi data keberangkatan dan kedatangan.
Sampai di Bandara di tanah air (Bandara Ngurah Rai,Bali;red) semua urusan dapat selesai dengan lancar, tidak serepot di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.Tapi ada sedikit yang dipermasalahkan, kartu kedatangan yang dulu kita isi bersama kartu keberangkatan saat meninggalkan Korea tidak terbawa,hal ini dipermasalahkan oleh pihak petugas, dan berbuntut pada pemerasan secara halus.
Secara diplomatis upaya kotor para petugas dapat di hindari,. "Ma'af Pak, saya lupa dan tidak berpikir untuk membawa(kartu kedatangan, red), nanti akan saya beritahukan teman - teman di Korea, dan akan saya tulis media masa Korea kejadian ini untuk menjadi perhatian, agar tidak lupa membawa kartu kedatangan,"dengan mimik sungguh-sungguh serta intonasi penuh penyesalan.
Akhirnya petugas mempersilahkan saya meninggal kantor tempat saya diintrogasi.
Sampai di Bali saya masih harus menunggu 2 jam pesawat untuk samapai Jogyakarta.Saat bording pass kita diperkenalkan biaya resmi Rp.30.000.
Ada beberapa kejadian yang perlu dipehatikan, ketidaktahuaan aturan tentang muatan di luar batas, masih saja menimpa sala seorang teman kita sesama TKI dan memaksa harus membayar biaya kelebihan sampai 40.000 won.
Di Indonesia pun juga demikian, beruntung saat di Ngurah Rai, barang bawaannya digabung dengan barang bawaan saya,sehingga terhindar dara biaya kelebihan barang.
Dua orang sesama TKI terpaksa harus menunggu sampai keesokan harinya untuk mendapatkan tiket ke Surabaya, karena mengira bisa mendapatkan tiket pada hari itu juga.
Sampai di Bandara Yogjakarta,prosesnya pun mudah, nyaman dan tidak berbelit seperti halnya yang sering terjadi di Jakarta.