“Peraturan ini akan segera diselesaikan, tapi pemulangan TKI melalui jalur umum sudah dimulai, khususnya yang datang dari Hong Kong dan Taiwan,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, baru-baru ini. Muhaimin juga menegaskan, penghapusan terminal khusus TKI juga dilakukan karena pemerintah didesak banyak pihak untuk membubarkan terminal tersebut, untuk hindari aksi pemerasan.
Sedangkan untuk TKI bermasalah, lanjutnya, akan diteruskan perjalanannya menuju Gedung Pendataan Kedatagan di Selapajang atau Terminal 4 untuk diproses dokumen dan kasusnya.
KETAKUTAN
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus M. Yamani, menuturkan: “Menjadi hal yang aneh, jika TKI ketakutan kembali ke Tanah Air ketika melalui jalur khusus, karena banyak terjadi pemerasan dalam bentuk permintaan uang hingga pelecehan seksual,” tuturnya. (PK/toel)