Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wanita ditangkap dan dituntut di Pengadilan Jeddah, Arab Saudi, atas perzinahan dan mengirim foto-foto telanjang dirinya ke beberapa orang sopir.
Tuntutan diajukan oleh Penuntut Umum dengan terdakwa Suli, 37 tahun, yang dituduh telah melakukan hubungan zina dengan beberapa sopir. Dia diduga keras mengirim foto telanjang dirinya kepada banyak sopir dan melakukan hubungan sex dengan 2 orang sopir, di antaranya di kamar mereka dan di rumah majikannya.
Penuntut Umum meminta Pengadilan Syariah menghukumnya atas tuntutan perzinahan kepada terdakwa. Tuduhan termasuk pelacuran, tindakan tidak bermoral, dan menghianati kepercayaan majikan.
Menurut informasi yang didapat oleh Okaz/Saudi Gazette, TKI tersebut berhubungan zina dengan sopir India bernama Karim, 31 tahun, yang saat ini mendekam di penjara Braiman. Dia diduga mengirim foto telanjang kepada Karim dan beberapa sopir lainnya melalui handphone sebelum melakukan hubungan zina di pagi hari, ketika dia sendirian dirumah majikannya.
Suli diduga menjalin hubungan terlarang dengan sopir lainnya, menurut sebuah sumber. Suli mengaku dia telah mengirim foto telanjang dirinya ke beberapa sopir yang dia kenal. Dia juga mengaku masuk ke dalam kamar sopir dan melakukan hubungan badan dengannya beberapa kali.
Suli mengakui telah melakukan hubungan zina. Dia juga diduga meminta sopir untuk membelikannya handphone. Majikannya menangkap basah di rumahnya dengan sopir tetangga dan melaporkannya kepada pihak berwajib, kemudian dibawa kepada petugas.
Kini kasus Suli ditangani oleh Kantor Investigasi dan Penuntutan atas Kasus-kasus Kehormatan dan Moral. Beberapa foto porno ditemukan di handphonenya, lebih dari 38 sms foto multimedia, berisi foto telanjang dirinya, dan bukti menunjukkan dia telah mengirim foto dirinya ke banyak handphone lain.
4 Sopir asal India, yang ditahan di penjara Jeddah, menghadapi tuntutan melakukan hubungan badan dengan TKI, dan masuk ke rumah majikan TKI dengan niat tidak baik, menurut sumber.
Seorang supir menyatakan foto-foto tersebut didownload dari internet. Sumber mengatakan kepada Okaz/Saudi Gazette pengadilannya akan dilaksanakan beberapa hari lagi, setelah dokumen lengkap.
Lebih dari 2 bulan lalu, pengadilan umum Jeddah memiliki daftar sekitar 30 kasus pelacuran TKI, melakukan perbuatan asusila, ilmu sihir, pencurian dan kabur dari majikannya.
Saat ini, pengadilan Jeddah juga ada 3 kasus ditujukan kepada majikan dengan tuntutan kekerasan, perlakuan yang tidak baik dan tidak membayar gaji tenaga kerjanya.
Rif’at Al-Mutairi, seorang psikolog, yang telah melakukan penelitian tentang pengaruh keberadaan pembantu rumah tangga terhadap keluarga Saudi, mengatakan, 78 persen dari seluruh pembantu rumah tangga di Saudi merupakan TKI.
Al-Mutairi juga mengatakan Departemen Tenaga Kerja Indonesia menunjukkan bahwa 186.000 orang tenaga kerja rumah tangga dikirim ke Saudi per tahun.(Faisal E Fikri/Toha/Saudi Gazette).