|
|
| Home | Timur Tengah | Arab Saudi Perbaiki Asuransi TKI |
|
|
Arab Saudi Perbaiki Asuransi TKI
Mon 25 July 2011 18:37 WIB | Sumber : jpnn |
|
 ist |
Kebijakan Indonesia memberlakukan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi akibat tidak adanya perlindungan terhadap buruh migran membuat negara kaya minyak tersebut mengubah kebijakan asuransi. Ke depan, asuransi untuk domestic worker (PRT) merupakan instrumen perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.
Dirjen Binapenta Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, rencana perubahan kebijakan asuransi tersebut dilontarkan saat pertemuan Joint Working Committee (JWC) I beberapa waktu lalu. Dalam JWC juga diputuskan kedua pemerintah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan TKI.
’’Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia-Arab Saudi yang lebih konkret. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari statement of intent yang telah ditandatangani pada 28 Mei lalu yang mengamatkan adanya MoU (nota kesepahaman, Red) TKI di Arab Saudi,’’ kata Reyna di Jakarta, Minggu (24/7).
Menurut Reyna, pertemuan JWC pertama ini merupakan langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara, dan mampu meminimalisasi permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.’’Dalam tahapan awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draf MoU dari masing-masing negara dipersiapkan,’’ kata Reyna.
Dalam pertemuan tersebut, tambah Reyna, Indonesia mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerja sama, mekanisme perlindungan, dan jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU.
Kata Reyna, Arab Saudi berharap kerja sama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani 6 bulan ke depan.’’Delegasi Arab Saudi menyampaikan permasalahan antara pengguna dan pekerja selalu ada baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Namun mereka berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi,” kata Reyna. aen
|
|
| |
|
|
|
| |
 |
Penghentian TKI ke Arab 1 Agustus Penghentian TKI ke Arab Saudi per 1 Agustus menjadi titik tolak penghentian pengiriman TKI menyusul hukuman mati pancung yang dikenakan kepada Ruyati 19 Juni 2011 lalu.
|
 |
TKI Seakan Menjadi Yatim Piatu di Negeri Orang Johnson Panjaitan menyesalkan kurangnya pembelaan terhadap TKI yang terkena masalah di luar negeri padahal mereka sudah membayar asuransi di dalam negeri. Seharusnya ada uang untuk membele mereka dan tidak dibiarkan menyelesaikan masalahnya sendiri, di sisi lain para koruptor dibiarkan pergi ke luar negeri padahal mereka melanggar hukum.
|
 |
TKI DIHUKUM PANCUNG TKI di Arab Saudi akhirnya dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah membunuh seorang wanita di Arab Saudi. Pemancungan ini menjadikan jumlah orang yang dihukum mati mencapai 28 orang tahun ini.
|
 |
Angkutan TKI Overstayers Tak Pengaruhi Pemulangan TKI di GPK Pengerahan 300 unit mobil angkutan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) / tenaga kerja Indonesia (TKI) overstayers dari Jeddah, Arab Saudi, tidak akan berpengaruh terhadap pemulangan TKI secara reguler yang ada di Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI, di Selapajang, Tangerang, Banten. |
 |
Pengiriman Tenaga Kerja Perempuan ke Arab Saudi akan Dihentikan Indonesia hanya akan mengirimkan Tenaga Kerja laki-laki ke Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk mengurangi berbagai polemik yang terjadi di negara tersebut.
|