MENDAPATKAN INFORMASI
Salah satu syarat untuk berhasil bekerja di luar negeri adalah mempunyai rencana yang benar sejak awal. Langkah pertama adalah memperoleh informasi seputar lowongan bekerja di luar negeri. Carilah informasi mulai dari prosedurnya, suka duka bekerja di luar negeri, hingga mencari perusahaan pengerah tenaga kerja yang dapat dipercaya.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.
PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari:
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta PPTKIS.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pengerahan dan Penempatan TKI (SIPPTKI) pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan;
b. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurangkurangnya
untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. Memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a. Pengurusan SIP;
b. Perekrutan dan seleksi;
c. Pendidikan dan pelatihan kerja;
d. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. Pengurusan dokumen;
f. Uji kompetensi;
g. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
h. Pemberangkatan.
Tanggungjawab PPTKIS yang berkaitan dengan perlindungan TKI :
Bagaimana menjadi pekerja migran yang Aman.
BNP2TKI
Untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu yaitu Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI (BNP2TKI) yang merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara.
Untuk melaksanakan fungsinya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas:
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BNP2TKI terdiri dari :
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)
Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dibentuk Balai
Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Propinsi dan/ atau tempat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap perlu.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI, mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen dilakukan bersamasama dengan instansi Pemerintah terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasidokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.