Dunia TKI
Halaman Utama | Dalam Negeri | Timur Tengah | Asia Pasifik | Lowongan Kerja | Birokrasi | Pengaduan TKI | Karya TKI | TKI Professional | Berita Dunia | Download
Kirimkan tulisan atau informasi Anda yang bermanfaat bagi pembaca lainnya ke redaksi@duniatki.com atau aedna2011@hotmail.com
Search : 
 
 

Apa itu PPTKIS? Apa itu BNP2TKI?
Mari Mengenal Lebih Jauh PPTKIS & BNP2TKI

MENDAPATKAN INFORMASI
Salah satu syarat untuk berhasil bekerja di luar negeri adalah mempunyai rencana yang benar sejak awal. Langkah pertama adalah memperoleh informasi seputar lowongan bekerja di luar negeri. Carilah informasi mulai dari prosedurnya, suka duka bekerja di luar negeri, hingga mencari perusahaan pengerah tenaga kerja yang dapat dipercaya.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui Depnakertrans setempat atau melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau sekarang dikenal dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di kota Anda. Bisa juga melalui telepon atau internet, atau bahkan dari teman-teman yang sudah pernah bekerja ke luar negeri. Jangan sekali-sekali tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau hanya melalui iklan atau brosur tanpa dicek kebenarannya terlebih dahulu.

PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI

Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari:
a. Pemerintah;
b. Pelaksana penempatan TKI swasta PPTKIS.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 untuk dapat memperoleh Surat Ijin Pengerahan dan Penempatan TKI (SIPPTKI) pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundangan;
b. Memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
c. Menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
d. Memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurangkurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
e. Memiliki unit pelatihan kerja; dan
f. Memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.

Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Kegiatan pra penempatan TKI di luar negeri meliputi:
a. Pengurusan SIP;
b. Perekrutan dan seleksi;
c. Pendidikan dan pelatihan kerja;
d. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. Pengurusan dokumen;
f. Uji kompetensi;
g. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); dan
h. Pemberangkatan.

Tanggungjawab PPTKIS yang berkaitan dengan perlindungan TKI :

  1. Bertanggung jawab kepada TKI yang ditempatkan sejak dari daerah asal sampai kembali ke daerah asal.
  2. Untuk melakukan rekrut calon TKI, harus mempunyai surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri (job order).
  3. Calon TKI yang direkrut oleh PPTKIS harus mempunyai :
    a. Perjanjian Penempatan; perjanjian penempatan antara TKI dan PPTKIS untuk menjamin kepastian keberangkatan calon TKI serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
    b. Perjanjian Kerja; perjanjian antara TKI dan pengguna untuk menetapkan hak dan kewajiban TKI dan pengguna di luar negeri.
  4. PPTKIS wajib memberangkatkan calon TKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KI TKI)
  5. Sebagai upaya pembinaan PPTKIS dan perlindungan calon TKI serta TKI. Dirjen atas nama Menteri Tenaga Kerja dapat menjatuhkan sanksi :
    a. Teguran tertulis.
    b. Penghentian kegiatan sementara (skorsing).
    c. Pencabutan SIUP-PPTKIS.
  6. Dalam hal PPTKIS dicabut SIUP-PPTKISnya maka PPTKIS wajib melakukan :
    a. Mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima
    b. Memberangkatkan calon TKI yang telah memiliki dokumen pemberangkatan
    c. Menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI
    d. Deposito jaminan dapat dicairkan setelah 2 tahun TKI diberangkatkan terakhir
  7. Dalam hal calon TKI tidak memenuhi perjanjian penempatan TKI, calon TKI harus mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh PPTKIS.

Hak dan Kewajiban PPTKIS

Hak :

  • Berhak mendapatkan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
  • Berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

Kewajiban :

  • Menempatkan dan melindungi TKI serta bertanggung jawab mulai sejak pemberangkatan sampai dengan kepulangan ke daerah asal TKI.
  • Menyelesaikan masalah.
  • Membuat laporan hal - hal yang terkait dengan penempatan TKI. Indonesia (KITKI) Setelah mengenal lebih jauh PPTKIS, kita tidak perlu ragu-ragu lagi mengikuti prosedur yang ada. Sebuah PTKIS tahu benar bagaimana mengirimkan TKI ke luar negeri. Tips di bawah ini memberikan petunjuk bagaimana menjadi pekerja migran yang benar dan aman:

Bagaimana menjadi pekerja migran yang Aman.

  • Mengikuti penyuluhan Calon TKIyang diberikan oleh PPTKIS dan Dinas Tenaga Kerja, tentang kesempatan kerja di luar negeri.
  • Menggunakan dokumen yang sah KTP, ijazah, izin orang tua/suami/isteri, alamat, dll. sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Memiliki ketrampilan kerja sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh majikan/ pengguna jasa di luar negeri.
  • Memiliki paspor yang sah, dokumen jati diri yang berlaku secara internasional, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
  • Menggunakan visa kerja bukan visa kunjungan singkat, visa umrah, atau visa-visa lain yang bukan untuk bekerja.
  • Menandatangani Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dan pengguna jasa, yang disahkan oleh Depnakertrans.
  • Mengikuti Program Asuransi TKI untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap TKI selama bekerja di luar negeri.
  • Mengikuti Pembekalan Akhir Penempatan (PAP) diberikan oleh PPTKIS agar TKI mengetahui kondisi negara tempat tujuan TKI bekerja, hak dan kewajiban TKI, serta hal-hal penting lainnya supaya TKI dapat melindungi dirinya.
  • Mendapatkan Bebas Fiskal Luar Negeri. TKI yang menempuh prosedur bekerja ke: luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku memperoleh fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar fiskal dari Pemerintah.

BNP2TKI
Untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu yaitu Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI (BNP2TKI) yang merupakan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara.

 

 

 

Untuk melaksanakan fungsinya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas:

  • Melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
  • Memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai:
  1. Dokumen;
  2. Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
  3. Penyelesaian masalah;
  4. Sumber-sumber pembiayaan;
  5. Pemberangkatan sampai pemulangan;
  6. Peningkatan kualitas calon TKI;
  7. Informasi;
  8. Kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
  9. Peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya BNP2TKI dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BNP2TKI terdiri dari :

  • Kepala
  • Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi
  • Deputi Bidang Penerapatan
  • Deputi Bidang Perlindungan
  • Inspektorat
  • Balai Pelayananan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)
  • Pos Pelayanan.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)

Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia, dibentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di Ibukota Propinsi dan/ atau tempat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia yang dianggap perlu.

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI, mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing.

Dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen dilakukan bersamasama dengan instansi Pemerintah terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasidokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.

 

Sumber : Buku Saku Tenaga Kerja Indonesia
Penulis : A. Edison Nainggolan. Dunia TKI

    Berita Terbaru
Cegah Teroris dan TKI Ilegal
TKI Butuh Perlindungan Pemerintah
TKI JEMBER PULANG STRESS
KBRI bebaskan sembilan WNI dari hukuman mati
UT Beri Kesempatan Kuliah pada TKI
TKI ditemukan dalam koper pakaian di tangga hotel Kuala Lumpur
284 WNI Kasus Narkoba Divonis Mati di Luar Negeri
KUR Bisa Mencegah TKI dari Jeratan Rentenir
TKI di Malaysia Palsukan Dokumen
Bus Transjakarta koridor XI selesai, Kemacetan dimulai
 

 
    Berita Dunia
Teh Cegah Serangan Jantung & Diabetes
TKI Pamekasan Meninggal Dunia di Malaysia
TKW Indonesia Diperkosa 7 Pria di Arab Saudi
Cara positif menghadapi stress dengan makanan Antistres
TKI Selamatkan Majikan dari Serangan Pria Bugil Malaysia
Mahasiswa Taiwan Mendadak Tenar Setelah Dipeloroti Monyet Bali
TKI Dikabarkan Tewas Karena Dianiaya Polisi Arab Saudi
26 TKI Terancam Dihukum Pancung Di Arab Saudi
TKI Korban Mutilasi Disambut Histeris dan Kecewa yg Dalam
Ribuan TKI akan Dipulangkan dg Pesawat
 
Pusat Informasi TKI
Alur Proses Penempatan TKI
Mengenal PPTKIS dan BNP2TKI
Negara Tujuan TKI
Aturan Kerja di Luar Negeri
Pulang Bekerja di Luar Negeri
Daftar PPTKIS daerah DKI JAKARTA
Daftar PPTKIS daerah JATIM
Daftar PPTKIS daerah JABAR
Daftar PPTKIS daerah BANTEN
Daftar PPTKIS daerah JATENG
Daftar PPTKIS daerah RIAU
Daftar PPTKIS daerah SUMUT
Daftar PPTKIS daerah NTB
Daftar PPTKIS daerah LAMPUNG
Daftar PPTKIS daerah BALI
Daftar PPTKIS DI Yogyakarta
Daftar PPTKIS daerah KALBAR
Daftar PPTKIS daerah JAMBI
Daftar PPTKIS daerah NTT
Daftar PPTKIS daerah SUMBAR
Daftar PPTKIS daerah SUMSEL
Daftar PPTKIS daerah SULUT
Daftar PPTKIS daerah SULSEL
http://www.bnp2tki.go.id
  Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Badan ini mempunyai jangkauan hingga ke daerah-daerah kantong TKI dan menjadi rujukan yang dapat dipercaya karena merupakan badan pemerintah.
http://www.tkikorea.com
Website TKI yang berada di Koera dikerjakan oleh para awak  yang juga pekerja di tenah ginseng.
http://www.home.org.sg
  Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendedikasikan diri dalam perlindungan TKI dan pekerja migrant umumnya yang berada di negara Singapura.
http://www.migrantcare.net
Lembaga Swadaya Masyarakat yang menaruh perhatian besar pada kondisi dan persoalan tenaga kerja Indonesia baik di negara tujuan maupun setelah kembali ke Indonesia.
Halaman Utama | Dalam Negeri | Timur Tengah | Asia Pasifik | Lowongan Kerja | Birokrasi
Pengaduan TKI | Terminal TKI | Karya TKI | About Us
Web Development by  sky vision media SKY VISION MEDIA
copyright ©2009-2010 duniatki.com All Rights Reserved